TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta memberikan sanksi deportasi dan cekal kepada Maziar Darvishi, warga negara asing Australia dan Megumi Tadatsu dari Jepang. Kedua WNA itu dinilai telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami lakukan tindakan kemigrasian deportasi dan masukkan ke dalam daftar cekal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Rabu 19 Oktober 2022.
Tito menegaskan, sanksi tersebut diberikan sebagai pelajaran bagi dua WNA itu karena telah melakukan penghinaan, melecehkan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. "Kami tidak membawa ini ke ranah pidana, menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice, yang bersangkutan telah minta maaf," kata Tito.
Dengan deportasi, Marzia dan Megumi beserta dua anaknya tidak perlu membayar denda overstay.
Selanjutnya konsular Jepang sempat minta Megumi tidak dicekal...